Rabu, 24 Agustus 2011

Makalah "Pemerintahan Monarki Daerah Istimewa Yogyakarta"

Oleh: Dika Afrizal
 
I.          PENDAHULUAN
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang tertua. Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan propinsi yang sudah banyak diketahui dan diakui tentang keistimewaan yang diberikan oleh Pemerintah yang menyebabkan berbedanya Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut dengan Propinsi lain yang ada di Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta dahulunya merupakan kerajaan besar yang dipimpin oleh seorang sultan dan sangat berpengaruh besar terhadap kemerdekaan Indonesia pada zaman penjajahan dahulu, serta adanya sistem kesultanan, keraton dan pola-pola kehidupan berbau kerajaan sudah melekat pada masyarakat Yogyakarta. Yang didasar pada itulah Pemerintah memberikan kebebasan serta predikat Istimewa kepada Yogyakarta dimana demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada saat itu.
Pernyataan Presiden Republik Indonesia yang mengatakan bahwa tidak mungkin ada sistem Monarki (Kerajaan) dalam negara yang berdasarkan Demokrasi, yang merupakan sistim resmi di Indonesia. Atas pernyataan tersebutlah yang mengundang berbagai reaksi baik dari Keraton atau Sultan Hamengkubuwono X sendiri yang merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, masyarakat Yogyakarta maupun Kalangan politik dan Pemerintahan.
II.                PERMASALAHAN
Yang menjadi masalah pokok dari “Pemerintahan Monarki di Yogyakarta” yang merupakan judul makalah ini adalah :
·         Apakah sistem Pemerintahan Monarki benar-benar berlaku di Yogyakarta ?
·         Bagaimanakah cara Pemerintah untuk mengatasi kemonarkian Yogyakarta agar tetap sesuai dengan azas demokrasi Indonesia ?
Dari beberapa masalah diatas barangkali dapat menjawab kejelasan tentang polemik monarki Yogyakarta yang terjadi seperti saat ini.



III.             PEMBAHASAN
Sesuai dengan identifikasi masalah diatas hal pertama yang harus dikaji adalah apakah sistem monarki memang benar-benar terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta ?. Jika hal itu memang terjadi maka Pemerintah harus melakukan tidakan atau kebijakan yang tepat dan sesuai agar sistem Pemerintahan seperti yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menyimpang dari sistem yang dianut Indonesia yakni sistem demokrasi, serta adanya kejelasan tentang sistem yang terjadi di Yogyakarta. Menurut situasi yang terjadi bila dilihat dari sudut pandang secara teoritis, sistem Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dikatakan menganut/memakai sistem monarki yang terlihat dari pemilihan kepala daerah/Gubernur yang dilakukan dari keturunan sultan/raja terdahulu atau turun-temurun yang dimana pemilihan kepada daerah tersebut berbeda dengan Propinsi pada umumnya. Namun bila dinilai dari sudut pandang sejarah serta keadaan yang ada Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga tidak bisa dikatakan memakai sistem monarki yang artinya, Indonesia adalah Negara demokrasi yang segalanya ditentukan dan diperuntukan oleh dan kepada rakyat, jadi rakyatlah yang berkuasa penuh didalam penyelenggaraan pemerintahan. Dan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah atas kehendak rakyat, dimana rakyat terutama masyarakat Yogyakarta yang lebih nyaman hidup dengan model/sistem kesultanan yang sudah melekat dari nenek moyang mereka sehingga masyarakat merasa tentram dan nyaman serta tidak adanya paksaan atas kepemilihan kepala daerah/gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan secara turun-temurun. Hal itu terlihat dari dengan adanya berbagai dukungan dari berbagai lapisan masyarakat Yogyakarta kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X yang merupakan raja sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta setelah adanya pernyataan dari Presiden tentang kemonarkiaan Yogyakarta. Berbeda halnya dengan arti monarki seutuhnya, yaitu dimana raja bersifat absolute artinya kekuasaan tidak bisa diganggu gugat, dan tentu saja dibalik sistem yang dinilai keras tersebut pastilah menuai ketidak sukaan/kurang nyamannya rakyat terhadap sistem monarki tersebut. Jadi dapat dikatakan bahwa kondisi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak terlihat adanya pemerintahan monarki, hanya saja sejarah dan pola kehidupan masyarakat Yogyakarta yang membentuk sistem pemerintahan tersebut dan atas dasar itulah diberikannya predikat keistimewaan. 
Dan yang kedua adalah perlunya adanya ketegasan dari status keistimewaan Yogyakarta dari Pemerintah agar didalam penilaian tidak mempersepsikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah monarki. Seperti halnya diberlakukannya Undang-undang di dalam UUD 1945, tentang pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 serta perubahan-perubahannya. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 Perubahan Kedua menyebutkan bahwa "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang." Aturan ini Pasal 18 UUD 1945 tersebut kemudian diturunkan melalui UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU 32 Tahun 2004, banyak sekali diatur mengenai tentang daerah-daerah khusus, yang antara lain termasuk daerah otonomi khusus misalnya Papua dan  Aceh. Secara jelas Pasal 225 menyebutkan bahwa "Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang ini diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain". Artinya, pemerintah daerah tersebut karena keistimewaan tidak sepenuhnya tunduk pada UU 32 Tahun 2004. Namun sampai saat ini Yogyakarta belum memiliki UU yang secara khusus mengatur tentang keistimewaannya, terutama pasca-perubahan UUD 1945.  Sementara Aceh dan Papua telah memiliki UU yang khusus tentang pengaturan pemerintah daerahnya. Aceh diatur melalui UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sementara Papua diatur melalui UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah dapat memberikan kejelasan tentang status dari Keistimewaan Yogyakarta dengan di berlakukannya Undang-Undang yang memuat tentang keistimewaan Yogyakarta seperti halnya yang dilakukan kepada Aceh dan Papua. Dari undang-undang tersebut nantinya akan lebih memperjelas struktur, bentuk dan posisi Yogyakarta didalam keberadaannya didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta adanya kepastian dan kejelasan tentang keistimewaan yang diberikan sehingga masyrakat khususnya masyarakat Yogyakarta lebih mengerti dan nyaman dengan adanya perhitungan keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan yang terpenting adalah dengan diberlakukannya UU yang mengatur akan keistimewaan Yogyakarta maka predikat tentang kemonarkian menjadi hilang dan menjadikan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta tetap belandaskan azas demokrasi.
IV.             PENUTUP
·         Kesimpulan :
Daerah Istimewa Yogyakarta yang dinilai mengunakan sistem monarki karena pemilihan Kepala Daerah/Gubernur yang dilakukan secara turun-temurun tanpa adanya pemilihan langsung seperti Propinsi lain pada umumnya ternyata masih mengandung nilai-nilai demokrasi. Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dikatakan jauh dari kata monarki hal itu terlihat dari keikutsertaan masyarakat didalam pemerintahan, dan juga pemilihan Gubernur yang dilakukan secara turun-temurun itu adalah atas kehendak masyarakat yang dikarenakan unsur tradisi dari nenek moyang masih sangat kental di masyrakat Yogyakarta, yang sehingga Pemerintah harus menghargai dan mengakui adanya keistimewaan tersebut yang ditunjukan dengan membentuk/menyusunkan undang-undang yang secara jelas mengatur tentang keistimewaan Yogyakarta.
·           Saran :
Presiden yang merupakan Kepala Negara dan sebagai pihak tertinggi di Negara ini hendaknya didalam mengeluarkan atau mengemukakan pernyataan harus memikirkan serta menimbang akan seperti apa akibat dari pernyataanya. Dan polemik di Yogyakarta ini, hendaknya dijadikan pelajaran penting bagi Presiden yang dimana ujung pangkal masalah ini adalah berasal dari Presiden sendiri. Serta sesegera mungkin dibentuk Undang-Undang keistimewaan yang mengatur Yogyakarta agar tidak ada kerancuan didalam penyelenggaraan pemerintahan.






DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar llmu Politik, Jakarta: PT. Ikrar Mandiriabadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar