Rabu, 24 Agustus 2011

Makalah "Budaya Hukum Dalam Masyarakat Indonesia"

Oleh: Dika Afrizal
 

1.      Latar Belakang

          Salah satu topik yang menjadi materi bahasan sosiologi hukum adalah pandangan bahwa hukum itu tidak otonom seperti yang sering dikemukakan oleh pakar sosiologi hukum, Satjipto Rahardjo, hukum itu tidak jatuh begitu saja dari langit, melainkan tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakatnya.
Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Bidang pengetahuan hukum pada umumnya memusatkan perhatian pada atura-aturan yang dianggap oleh Pemerintah dan masyarakat sebagai aturan-aturan yang sah berlaku dan oleh sebab itu harus ditaati, dan pengetahuan sosiologi sebagai keseluruhan yang memusatkan perhatian pada tindakan-tindakan yang dalam kenyataan diwujudkan oleh anggota dalam hubungan mereka satu sama lain, maka untuk pengembangan hukum dan pengetahuan hukum dalam kehidupan masyarakat agar tidak terpisah satu sama lain harus memperhatikan hukum dan kenyataan-kenyataan masyarakat.
Kenyataan ini sering memberi kesan bahwa pengetahuan hukum sekarang ini jauh dari pengetahuan sosiologi, malah tak jarang dianggap ahli hukum tidak perlu pengetahuan sosiologi akan tetapi kesan ini tidak sesua dengan kenyataan karena pengetahuan hukum apabila dicermati akan dijumpai banyak unsur-unsur yang menghubungkan aturan-aturan oleh individu-individu tertentu dalam hubungan mereka satu sama lain yang menjadi kenyataan-kenyataan sebagai anggota masyarakat.
Untuk memperhatikan pengetahuan sosiologi, maka peran tokoh-tokoh ilmu pengetahuan yang meletakkan dasar bagi perkembangan pengetahuan sosiologi seperti ibnu khaldum, August Comte, karl max, Henry Maine, Emile Durkheim, max weber dan vilfred paret, memberi tempat penting bagi aturan-aturan hukum dalam teori sosiologi masing-masing. Mereka tidak bisa membayangkan masyarakat tanpa hukum sehingga dengan sendirinya, teori sosiologi mereka kembangkan untuk dapat menanggapi, mempelajari, menganalisa dan menjelaskan kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh kehidupan sosial para anggota suatu masyarakat untuk mentaati hukum yang berlaku.

     Tentu saja amat penting bagi seseorang yang hendak mempelajari hubungan antara hukum dan kenyataan yang diwujudkan oleh kehidupan sosial anggota – anggota masyarakat tertentu, untuk mengetahui dimana letak tempat aturan-aturan hukum didalam kerangka teori sosial tertentu, memperlihatkan bagaimana pencipta atau pengembang teori yang bersangkutan menanggapi hubungan antara aturan hukum, yang dalam hal ini juga dianggap merupakan kenyataan sosial, dengan kenyataan sosial lainnya, seperti agama, ilmu pengetahuan, ekonomi, politik peranata-pranata, kesatuan sosial atau kelemahan teori ini dalam usaha tersebut.
Teori sosiologi yang dimaksud disini adalah teori yang menyeluruh sifatnya sebagai suatu kerangka pemikitan yang dapat menanggapi dan menjelaskan setiap tindakan yang sangat khusus seperti menulis surat kepada seseorang relasi sampai perwujudan tindakan yang dilakukan oleh orang banyak secara serentak, seperti revolusi dan perang, tentu pada tarif perkembangan pengetahuan sosiologi sekarang ini tidak ada teori sosiologi yang dapat menanggapi dan menjelaskan setiap tindakan sosial yang terjadi setiap kenyataan sosial.
Sosiologi seperti ilmu ekonomi dan ilmu politik merupakan suatu bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial, suatu lapangan pengetahuan mengenai kehidupan sosial manusia yang mempunyai kepercayaan pengetahuan, ide-ide perasaan sebagainya, yang menjadikan tindakan manusia sangat kompleks ruwet untuk dipelajari dan dijelaskan karena sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan ideologi dan sebagainya yang merupakan bagian dari kepribadiannya.
Karl Marx misalnya mengembangkan suatu teori yang menanggapi aturan-aturan hukum yang berlaku disuatu masyarakat tertentu sebagai suatu akibat dari bentuk sistem hubungan produksi pada tahap perkembangan tertentu yang menempatkan sejumlah orang tertentu sebagai suatu klas penguasa yang menggunakan organisasi negara untuk melindungi kepentingan mereka bersama sebagai pemilik alat produksi, kerangka teori ini merupakan satu-satunya teori yang dibenarkan dinegara-negara komunis.
Suatu kerangka teori yang digambarkan oleh telcott persont bahwa suatu sistem tercipta untuk memenuhi kebutuhan tertentu masing-masing unsur yang merupakan bagian dari suatu sistem tertentu yang mempunyai fungsi berhubungan dengan kebutuhan sistem yang bersangkutan untuk mempertahankan keseimbangan bilamana suatu sistem tidak dapat dipertahankan keseimbangan maka sistem yang bersangkutan bisa lenyap atau hilang.

Menurut parsons, setiap sistem menghadapi 4 (empat ) masalah dasar yaitu (1) masalah adaptasi atau pengusahaan fasilitas yang diperlukan untuk memungkinkan kelangsung sistem yang bersangkutan.
(2) masalah tujuan atau penentuan tujuan yang hendak di capai;
(3) masalah mempertahankan pola-pola atau usaha untuk mengatasi ketegangan-ketegangan yang disebabkan oleh tekanan-tekanan dari dalam maupun dari luar dan
(4) masalah integrasi atau koordinasi unsur-unsur yang berbeda tapi merupakan bagian dari sistem yang bersangkutan dalam usaha mempelajari kenyataan-kenyataan sosial maka perlu dibedakan dan dievaluasi mengenai gejala sosial yang diwujudkan dari 4 (empat) sistem secara herarki pengaturan yaitu sistim budaya, sistem sosial dan sistem kepribadian.

2.   Pembahasan

      Budaya Hukum Dalam Masyarakat Indonesia
Mengapa perlu membudayakan hukum dalam masyarakat ? bukankah hukum merupakan bagian dari kebudayaan pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak perlu timbul oleh karena kebudayaan mencakup ruang lingkup yang sangat luas dan demikian pula halnya dengan hukum.
Masalah pembudayaan hukum dalam masyarakat bukan saja menjadi persoalan bagi kalangan yang membedakan atau mempertentangkan hukum dan masyarakat, akan tetapi juga kalangan yang membedakan kaidah dengan fakta. Problematikanya sebenarnya berkisar pada bagaimana membudayakan suatu sistem hukum yang diimport dari masyarakat lain atau bagaimana cara melembagakan system hukum yang di Introdukser oleh golongan yang berkuasa problem tersebut harus diatasi apabila yang menjadi tujuan adalah mengefektifkan hukum.
      Apa yang dimaksud “budaya hukum” adalah keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana system hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Budaya hukum bukan bukanlah apa yang secara kasar disebut opini public para antropolog, budaya itu tidak sekedar berarti himpunan fragmen-fragmen tingkah laku (pemikiran) yang saling terlepas, istilah budaya diartikan sebagai keseluruhan nilai sosial yang berhubungan dengan hukum (Soerjono Soekanto, hukum dan masyarakat universitas Airlangga 1977 : 2)
Sehubungan dengan catatan tersebut diatas maka untuk pembahasan pembudayaan hukum hanya akan dibatasi pada bagaimana membudayakan hukum yang dibuat dan diterapkan oleh Pemerintah, inipun sifatnya teoritis.
Untuk memperoleh dasar pembicaraan maka perlu ditegaskan terlebih dahulu apa yang dinamakan hukum diperbagai bidang kehidupan masyarakat yang telah melembaga. Mengutip pendapat Van Kant, Apeldoorn pernah menyatakan bahwa hingga kini para yuris masih mencari definisi hukum tanpa hasil yang memuaskan, akan tetapi supaya pembicaraan tidak simpang siur, perlu adanya pegangan sementara oleh karena itu, maka dibawah ini akan diberikan beberapa arti hukum sebagaimana diberikan oleh masyarakat .
Apabila ditelaah arti-arti yang berikan oleh masyarakat pada hukum maka dapat diidentifisir anggapan-anggapan sebagai berikut :

a. Hukum sebagai suatu disiplin yaitu system ajaran – ajaran tentang hukum sebagai suatu kenyataan.
b. Hukum sebagai ilmu yang mencakup ilmu kaedah dan ilmu pengetahuan
c. Hukum sebagai kaidah yaitu suatu pedoman mengenai priketuhanan yang sepantasnya atau yang diterapkan.
d. Hukum sebagai perilaku yaitu tingkah laku yang diwujudkan secara teratur.
e. Hukum sebagai pejabat atau penguasa
f. Hukum sebagai keputusan-keputusan pejabat atau penguasa.
g. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai atau konsep-kosep mengenai apa yang baik dan apa yang buruk.
h. Hukum sebagai tata hukum yaitu struktur hukum beserta unsur-unsurnya.
     
Sebagai suatu ilustrasi dapat dikemukakan apa yang digambarkan didalam repelita II Bab 27 sebagai fungsi hukum yaitu :
” Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah kadernisasi menuju tempat kemajuan pembagunan disegala bidang sehngga tercapai ketertiban dan kepastian hukum untuk mewujudkan pembinaan kesatuan bangsa dibidang tata hukum.
Konsep pemberdayaan oleh M. Hers Kovets di artikan sebagai proses belajar baik melalui imitasi, sugesti, identifikasi, maupun simpati melalui ide-ide menyeber dari sumbernya sampai ide-ide tersebut diadapsi oleh warga-warga masyarakat kepada siapa ide-ide tadi ditujukan.
Apabila ditinjau dari sudut fungsinya maka hukum dapat berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengadakan pembaharuan dan juga sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial. Mana yang diutamakan senantiasa tergantung pada bidang kehidupan yang dipermasalahkan sehingga sering kali ke 3 fungsi tersebut berkaitan dengan eratnya.
      Apabila perhatian dicurahkan pada fungsi hukum untuk memperlancar proses interaksi sosial maka hal itu berkaitan erat dengan masalah apakah orientasi pembentukan hukum tertuju pada pribadi atau tertuju pada perbuatannya. Perbedaan tersebut menerangkan bersifat akademis, akan tetapi dapat mempermudah mengadakan analisa terhadap masa pemberdayaan hukum dalam masyarakat. Pada hukum yang tekanannya diletakkan pada orientasi pribadi, timbullah masalah-masalah sebagai berikut :

a. Bagaimana sikap dan perikelakuan seseorang
b. Apakah kemampuan-kemampuannya dan dimanakah batas-batas kemampuan tersebut
c. Bagaimanakah pandangan hidupnya dan pandangannya tentang pola-pola interaksi sosial.

Pada pembentukan hukum yang orientasinya tertuju pada perbuatan, maka fokus utamannya adalah apakah yang terjadi didalam kenyataan, menurut Arnold M. Rose, pola-pola interaksi sosial didalam masyarakat dapat digolongkan ke dalam :

1. Pola tradisional yang terjadi apabila warga masyarakat diperikelakuan terhadap warga-warga lainnya atas dasar norma dan kaidah dan nilai sama sebagaimana diajarkan oleh warga masyarakat.
2. Pola Audience yaitu interaksi yang didasarkan pada pengertian yang sama yang diajarkan oleh suatu sumber secara individual.
3. Pola publik yang merupakan interaksi yang didasarkan pada pengertian-pengertian sama yang diperoleh melalui komunikasi langsung.
4. Pola Crowd yakni interaksi yang didasarkan pada perasaan yang sama dan keadaan-keadaan fisiologis yang sama.

Hukum akan memperlancar proses interaksi pada masyarakatnya dengan pola traditional integrated group, apabila hukum yang berlaku buka merupakan hal yang baru, akan tetapi sudah merupakan unsur yang melembaga dalam masyarakat. Kalau dinterduser suatu sistem hukum baru, maka biasanya masyarakat mempunyai pola interaksi Audience atau publik, oleh karena itu sangatlah penting kedudukan dari para pelopor pembudayaan hukum dalam menggunakan cara-cara dan alat-alat komunikasi keadaan ini akan lebih sulit apabila hukum baru yang di introduser dimaksudkan untuk merubah nilai-nilai yang berlaku.
     Warga-warga masyarakat pada umumnya cenderung untuk bertingkah laku menurut suatu kerangka atau pola perilakuan yang sudah membudaya dan apabila timbul perbuatan yang melanggar hukum biasanya warga masyarakat berperilaku menurut sistem normatif yang dipelajarinya didalam kerangka sosial dan budaya.
Pemberdayaan hukum dalam masyarakat dapat mengalami hambatan-hambatan yang antara lain disebabkan karena kenyataan-kenyataan sebagai berikut:

a. Tata cara atau prosedur hukum sangat lamban
b. Seringkali hukum dipergunakan untuk memecahkan kasus-kasus yang bersifat seketika.
c. Adanya asumsi yang kuat dikalangan hukum, bahwa hukum yang sesuai dengan sendirinya berlaku
d. Kewibawaan hukum sering kalah oleh kewibawaan bidang-bidang kehidupan lainnya.
e. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pembudayaan hukum.
f. Adanya kalangan-kalangan tertentu yang merasa dirinya tidak terikat pada hukum yang telah dibentuknya.

Dari beberapa hambatan-hambatan tersebut diatas, akan dapat mengurangi efektifitas pembudayaan hukum dalam masyarakat, apabila masyarakat majemuk yang mempunyai keanekaragaman secara politik ekonomis, sosial maupun kulturil oleh karena itu perlu adanya kesadaran masalah-masalah tersebut oleh karena itu tanpa adanya kesadaran dalam penerapan hukum didalam masyarakat, mungkin pada suatu saat hukum menjadi sarana yang sama sekali kehilangan kewibawaan maupun fungsinya.

3.   Kesimpulan

Dari apa yang telah dijelaskan secara garis besar tentang proses pemberdayaan hukum dalam masyarakat secara teoritis maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Berhasil tidaknya pembudayaan hukum dalam masyarakat, senantiasa tergantung pada struktur masyarakat secara keseluruhan, terkait nilai-nilai hukum yang dianutnya, bidang-bidang kehidupan sasaran budaya hukum, alat-alat dan cara komunikasi huku, kwalitas pemimpin.
2.Terdapat suatu asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui hukum yang berlaku masalahnya apa benar demikian.
3. Masyarakat mematuhi hukum biasanya karena takut pada sanksi negatifnya untuk memelihara hubungan baik dengan pemerintah dan warga masyarakat lainnya.

4.Saran-Saran:

A.Pemberdayaan hukum seyogyanya diarahkan pada kesesuaian antara hukum dengan nilai-nilai yang dianut warga masyarakat, sebab ada nilai-nilai yang dengan tegas menunjang budaya hukum.
B.Selama para warga masyarakat masih berpaling pada pemimpin-peminpinnya maka berhasil tidaknya pembudayaan hukum senantiasa dikaitkan dengan pembenaran teladan oleh pemimpin-pemimpinnya.






























DAFTAR PUSTAKA

Ali Zainuddin, Sosiologi Hukum, Palu ; Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2003.
Rahardjo Satjipto, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung, Alumni, 1979.
------------, Ilmu Hukum Bandung, Alumni, 1982
Soekanto Soerjono, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Jakarta, Kurnia Esa, 1981.
------------, dan Mustafa Abdullah Sosiologi Hukum, dalam Masyarakat, Jakarta, CV. Radjawali Press, 1982.
------------, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum, Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Bandung, Alumni, 1982.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar