Rabu, 24 Agustus 2011

Artikel "UU Nomor 2 Tahun 2011 “Sebuah Alat Mengefektifan Partai atau Mengkerdilkan Partai “


Setelah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik resmi disahkan DPR pada 16 Desember 2010 lalu, kini pemerintah mulai memberlakukan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Kepastian disahkan dan pemberlakuan UU tersebut didapat dalam keterangan yang dimuat di situs Sekretariat Negara,

UU Nomor 2 Tahun 2011 disahkan di Jakarta pada 15 Januari 2011 dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada tanggal yang sama pula, UU itu diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar. Dalam UU ini, ada sejumlah pasal perubahan, di antaranya tentang aturan verifikasi partai politik, jumlah sumbangan pengusaha atau badan usaha ke parpol, dan penyelesaian konflik internal parpol.

Pemilu 2014 memang masih sekitar 3 tahun lagi, tapi saat ini banyak partai calon peserta pemilu sudah mempersiapkan diri  untuk memenuhi persyaratan yang memang telah di atur di dalam UU nomor 2 tahun 2011.  Salah satu contoh calon peserta Pemilu 2014 yang tengah mempersiapkan diri yaitu partai Nasional Republik, hal tersebut di sampaikan oleh salah satu anggota Nasional Republik yaitu Edy Waluyo. Edy waluyo mengatakan bahwa "Dewan pendiri Nasrep sedang menyusun, menginventarisir syarat pendirian parpol dan untuk pendaftaran verifikasi Pemilu 2014,"

Bila kita meilhat kebelakang, pemberlakuan UU tentang Parpol ini terdapat suatu trik-trik yang mana di satu pihak UU tersebut menguntungkan partai penguasa yang berada dalam kursi parlemen, dan di satu pihak UU tersebut sangat merugikan bagi partai-partai yang berada di luar Parlemen. Itu terlihat jelas dari keluhan-keluhan yang di sampaikan oleh para Partai yang notabenenya tidak sebesar seperti Partai-Partai yang duduk di kursi Parlemen. Hal ini mengindikasikan seperti adanya kemudahan bagi para Partai besar untuk menjadi peserta Pemilu pada tahun 2014 besok . dan sekarang partai-partai kecil tersebut sedang mengajukan Uji Materi UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Karena di dalam UU ini banyak sekali persyaratan yang sangat merugikan bagi partai-partai kecil tersebut, seperti persyaratan kepengurusan untuk partai politik. Kepengurusan parpol harus terbentuk di 33 provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan serta paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan Bila persyaratan ini ditujukan kepada partai besar maka partai besar dengan gampang sekali untuk memenuhi persyaratan tersebut, berbeda dengan partai kecil yang mana memang partai tersebut belum tersebar di seluruh Indonesia .

Dengan begitu banyaknya partai yang ada di Indonesia sekarang ini telah membuktikan bahwa Pemerintah memberikan kebebesan sebesar-besarnya terhadap warga negara untuk menyatakan pendapat dan untuk berpolitik. Tetapi apakah Partai-Partai yang ada sekarang telah berjalan sesuai dengan tujuan yang mereka usung pada awal berdirinya mereka, yang mana pada awal pendirianya mereka selalu menyuarakan bahwa mereka akan bekerja atas nama rakyat dan apa yang di lakukanya itu dari dan untuk rakyat. Seiring berjalanya waktu tujuan yang mereka suarakan akan tergerus dengan keadaan politik yang ada, mereka akan bekerja untuk dirinya dan untuk kepentingan partainya sendiri bukan lagi untuk kepentingan rakyat .

Dengan adanya UU nomor 2 tahun 2011 ini di harapkan kedepanya memang sebagai sebuah alat yang sangat efektif untuk lebih mengefektifkan partai-partai yang ada di Indonesia, dan jangan sampai UU ini hanya di buat semata-mata hanya untuk kepentingan para Partai besar yang saat ini sedang duduk manis berada di kursi Parlemen. Pengefektifan atau penyederhanaan parpol saat ini memang diperlukan, karena masyarakat kini kebingungan dengan begitu banyaknya parpol yang ada di Indonesia dan harapanya bila memang terjadi penyederhanaan, para pendiri partai tersebut bisa berbesar hati menerima keputusan itu, karena parpol di bentuk pada awalnya adalah untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi masyarakat yang memang awam terhadap dunia perpolitikan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar