Selasa, 23 Agustus 2011

Makalah "Hukum Adat Sebagai Hukum Positif"

Oleh: Dika Afrizal 

I.                   Pendahuluan
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Menurut van vollenhoven, hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan–peraturan yang dibuat oleh pemerintah hindia belanda dahulu atau alat- alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan belanda dahulu.Kebiasaan atau adat  merupakan pencerminan dari kepribadian suatu bangsa dan penjelmaan dari jiwa bangsa. Oleh karena itu setiap bangsa memiliki adat dan kebiasaan sendiri- sendiri yang berbeda satu sama lain, yang mana perbedaaan itu merupakan  unsur penting dalam identitas suatu bangsa. Demikian indonesia, kebiasaan atau adat yang dimiliki oleh daerah- daerah berbeda satu sama  lain, meskipun dasar atau sifatnya adalah satu yaitu keindonesiaanya. Kebiasaaan atau adat bangsa indonesia dapat disebut sebagai bhineka tunggal ika. Demikian pembangunan hukum nasional untuk menciptakan hukum positif pada hakekatnya adalah usaha modernisasi hukum, agar hukum kita dapat seirama mengikuti perkembanagan dan kemajuan zaman. Dalam rangka menciptaka hukum positif harus berakar pada nilai- nilai luhur yang hidup dibumi indonesia ini. Dalam hal ini hukum adat sebagai cerminan nilai- nilai luhur itu sngat relevan sebagai landasan pokok, sumber dan bahan hukum nasional yang akan datang dan menjadi modal utama dalam proses modernisasi hukum.
II.                Rumusan Masalah
Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis akan tetapi didukung oleh rasa ketaatan dan kepatuhan yang luar biasa dari masyarakat dimana hukum itu berlaku. Mendasarkan uraian diatas maka permasalahan yang timbul adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum nasional?
2.      Jelaskan wilayah hukum adat diindonesia?
3.      Bagaimana kedudukan hukum adat sebagai hukum yang hidup?
4.      Bagaimana prospek hukum adat dalam tata hukum indonesia?

III.             Pembahasan

1.      Pengertian hukum  nasional

Dalam rangka pembinaan Hukum Nasional, maka sejak sebelum Proklamsi Kemerdekaan hingga pada GBHN tahun 1993, bangsa indonesia bertekad memiliki satu sistem Hukum Nasional yang berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia bagi semua warga negara, bahkan untuk hal-hal tertentu juga bagi semua penduduk Indonesia. Oleh karena itu, pembinaan Hukum Nasional harus dilakukan berdasarkan Wawasan Nusantara dan Wawasan Kebangsaan.
Hukum adat salah satu unsur atau  komponen dalam sistem hukum, yang merupakan sumber hukum  tidak tertulis, menjadi salah satu unsur yang mempunyai peranan yang penting dalm rangka pembinaan hukum Nasional.
Namun menurut Koesnoe (1979:104),  jika hukum diterima sebagai suatu yang mengatur kehidupan di dalam perhubungan kemasyarakatan, maka pendirian seperti ini akan membawa berbagai konsekuensi.

2.      Wilayah hukum adat di Indonesia

Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
1.    Hukum Adat mengenai tata negara
2.    Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
3.    Hukum Adat mengenai delik (hukum pidana).
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht" (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia.Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Pendapat lain terkait bentuk dari hukum adat, selain hukum tidak tertulis, ada juga hukum tertulis. Hukum tertulis ini secara lebih detil terdiri dari hukum ada yang tercatat (beschreven), seperti yang dituliskan oleh para penulis sarjana hukum yang cukup terkenal di Indonesia, dan hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerch) seperti dokumentasi awig-awig di Bali.
3.      Hukum adat sebagai hukum adat yang hidup
           Sebenarnya sejak awal timbulnya bahwa hukum adat merupakan suatu hukum yang hidup di dalam masyarakat dan berkembang secara dinamis karena sejalan dengan perkembangan masyarakat dan bersifat elastis artinya hukum adat mudah menyesuaikan diri dengan peristiwa- peristiwa hukum yang timbul dari perkembangan masyarakat
           Hukum nasional harus memperhatikan hukum adat yang merupakan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Hukum adat sebagai hukum yang hidup akan tetap ada dan berguna sebagai kelengkapan dari hukum positif.  Disamping itu penyebutan  hukum adat untuk hukum yang  tidak tertulis, tidak mengurangi peranannya dalam memberikan penyaluran dari kebiasaan, kepentingan- kepentingan yanng tidak trucapkan dalam hukum tertulis.
           Hukum adat sebagai hukum yang berlakunya tidak tergantumg kekuasaan penguasa akan tetapi tergantung pada kekuatan dan  proses sosial yang terjadi didalam  masyarakat yang bersangkutan. Dengan kata lain walau penguasa dalam msyarakat tersebut ingin menumbuhkan sebagai hukum yang hidup tetapi hukum itu sudah menjadi hukum mati maka pasti tdak akan berhasil, begitu pula sebaliknya.
           Berlakunya suatu sistem hukum itu harus didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Kenyataan dalam masyarakat merupakan hukum yang hidup (hukum adat) dan sebagai salah satu sumber hukum yang sangat penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju kearah unifikasi hukum yang terutama melalui peraturan perundang-undangan.

4.      Prospek Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia
           Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa sekarang ini kita tidak dapat menempatkan hukum positif berhdapan dengan hukum adat karena hukum adat sudah terangkum masuk dalam hukum nasional dan hukum positif ini dibangun dari kekayaan tersebut. Hukum adat merupakan kekayaan untuk membangun hukum nasional tetapi bukan berarti hukum adat dipertahankan dalam segi keutuhannya didalam hukum  nasional. Hal ini pada gilirannya akan muncul hukum nasional Indonesia sebagai miliknya sendiri.
           Dalam hal ini, timbul suatu pertanyaan tentang eksistensi hukum adat dalam hukum positif Indonesia. Pertama-tama kita dapat menelusuri UUD 1945, ternyata tidak ada satu pasal yang menyinggung tentang hukum adat. Namun kalau kita mengacu pada teori bahwa UUD suatu negara adalah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Namun dalam perkembangannya bahwa hanya sebagian saja dari hukum adat yang dapat dipergunakan dalam lingkungan hukum positif kita, sedangkan sisanya diambil dari unsur-unsur hukum lainnya.
           Memang suatu pembangunan hukum nasional yang mendasar pada hukum adat kelihatannya merupakan suatu hal yang aneh dan tidak mungkin dilaksankan karena akan menghambat perkembangan hukum itu sendiri. Anggapan ini sendiri tidak benar sama sekali sebab suatu pembentukan hukum nasional akan hidup didalam masyarakat apabila berlandaskan adat (Imam Sudiyat, 1981 : 93).
           Berdasarkan gambaran diatas, maka peranan hukum adat dalam hukum positif indonesia sangat penting. Namun dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara kita sekarang ini, tidak dijumpai ketentuan yang memuat penegasan secara menyeluruh tentang kedudukan hukum adat dalam hukum positif indonesia, melainkan hanya bagian-bagian tertentu saja.

IV.        Kesimpulan
1.      Hukum adat yang sebagian besar tidak tertulis merupakan hukum yang hidup adalah pola hidup bermasyarakat sebagai tempat dimana hukum itu berproses dan sebagai sumber serta dasar hukum itu.
2.      Hukum adat merupakan salah satu sumber bahan-bahan bagi perkembangan hukum positif adalah konsepsi-konsepsi, asas-asas atau pikiran-pikiran hukum adat.
3.      Kedudukan hukum adat dalam hukum positif indonesia sangat penting dan relevan untuk masa mendatang serta merupakan unsur yang esensial dalam pembentukan hukum.
4.   Hukum adat mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui yurisprudensi khususnya dalam bidang perkawinan dan keluarga serta mempunyai kekuatan berlaku seperti hukum positif.


Daftar Pustaka

Abdurrahman.1978.kedudukan hukum adat dalam  rangka pembangunan nasional, alumni, bandung.
Iman Sudiyat. 1981 , Asas – Asas Hukum Bekal Pengantar , Liberty, Yogyakarta.
M. Koesnoe. 1996 , Hukum Adat (Dalam Kemerdekaan Nasional dan Persoalannya Menghadapi era Globalisasi), UBHARA Press, Surabaya.
Sutjipto Raharjo. 1988. Relevansi Hukum adat Dengan Modernisasi Hukum Adat, Makalah Seminar Masa Depan Hukum Adat Fakultas Hukum UII, Yogjakarta.
Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko. 1981. Hukum Adat Indonesia, CV Rajawali, Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar